Kamis, 02 Maret 2017

Transaksi Perdagangan (Term Trade) di Bidang Export-Import

Transaksi Perdagangan (Term Trade) di Bidang Export-Import Dalam melakukan bisnis perdagangan lintas batas (ekspor-Impor) dan domestik, yang sangat perlu diperhatikan adalah jenis bisnis yang akan dipilih atau dalam arti kata yang lebih spesifik adalah jenis perdagangan dari sisi transaksi. Ini akan mempengaruhi kepentingan masing-masing perusahaan antara pembeli dan penjual. Perjanjian transaksi yang harus diambil sesuai dengan kondisi kedua belah pihak, di mana satu pihak akan mempertimbangkan dari sisi biaya. Hal ini sangatlah penting bagi perusahaan terutama dalam merencanakan dan melakukan forecasting. termasuk dalam kategori Supply chain, dimana perencanaan dan kalkulasi dalam bisnis perdagangan perlu dilakukan strategi yang tepat guna menghindari pemborosan atau waste dari sisi biaya (expense). Selain kepastian dalam menentukan jenis pembayaran bisnis ekspor-impor sangat penting, karena ini akan menentukan jenis layanan yang disediakan ketika pengguna menggunakan pelayanan penitipan anak (kurir) atau transportasi forwarder logistik. Dalam diskusi ini, saya akan berbagi sedikit tentang beberapa jenis sisi pola transaksi perdagangan / bisnis. Berikut adalah beberapa meja menurut kategori transaksi dalam Perjanjian ini harus diambil: Keterangan : Jenis Perdagangan : EXW (Ex-Works) Cara membaca tabel : Jenis perdagangan Ex-works, yang artinya suatu jenis perdagangan yang disepakati oleh kedua belah pihak dimana pihak penjual (seller/shipper) akan meng-cover segala biaya yang muncul berupa biaya penyimpanan gudang di negara asal, biaya tanaga kerja gudang penyimpanan, biaya pengemasan (packing), biaya bongkar muat, biaya transportasi (trucking) sementara pihak pembeli (buyer) akan meng-cover segala biaya yang muncul berupa biaya THC (terminal handling charge), EMKL/forwarder , bongkar kapal, air/sea freight, destination charge, pajak (bea masuk dan PDRI), Customs clearance hingga biaya pengiriman (trucking) Istilah perdagangan adalah serangkaian istilah penjualan internasional (international commerce terms) yang diterbitkan oleh Kamar Dagang (ICC – International Commerce term) dan banyak digunakan dalam transaksi komersial internasional. Akun ini diterima dan disepakati oleh pemerintah, otoritas peradilan dan di seluruh dunia untuk interpretasi yang lebih praktisi sehingga menjadi istilah yang paling umum digunakan dalam perdagangan internasional. Hal ini menghilangkan ketidakpastian yang timbul dari perbedaan interpretasi istilah-istilah tersebut di berbagai negara. Ruang lingkup dari pengklasifikasian jenis perdagangan ini terbatas pada pertanyaan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak penjualan untuk pengiriman barang yang diperdagangakan. ketentuan ini digunakan untuk menentukan biaya transaksi dan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab antara pembeli dan penjual sehingga mencerminkan praktek transportasi state-of-the-art. Ketentuan ini juga sangat berhubungan erat dengan Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional. Versi pertama diperkenalkan pada tahun 1936 dan yang terakhir pada tahun 2000. Incoterms atau International Commercial Term adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dna penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-import, penanggung biaya yang timbul dan penangggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barnag yang terjadi akibat proses pengiriman. Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (CC), versi terakhir yang digunakan pada tanggal 1 januari 2000 disebut sebagai Incoterms 2000.Incoterms 2000 dikeluarkan dalam Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam ketentuan tabel term perdagangan ini dikelompokkan dalam beberapa Group, yaitu : 1. Group E – Departure 2. Group F – Main carriage unpaid 3. Group C – Main carriage paid 4. Group D – Arrival —————————————————————————————————————————————————————————————————— 1. Group E – Departure EXW (Ex Works) Penjual menawarkan barang di tempat mereka. Pembeli bertanggung jawab untuk semua biaya. Jenis perdagangan ini menitikberatkan tanggung jawab utama pada pembeli dan kewajiban yang tidak menekan pada penjual. Istilah perdagangan ini sering digunakan ketika hendak menentukan atau melakukan inisialisasi perkiraan harga dalam penjualan barang yang tidak termasuk dalam kategori biaya (expenses). EXW berarti bahwa penjual memiliki barang yang siap untuk dijual di tempat asal – destination (dari sisi pekerjaan, pabrik dan gudang) sesuai dengan kesepakatan. Pembeli membayar semua biaya transportasi dan juga menanggung risiko untuk membawa barang ke tujuan akhirnya. 2. Group F- Main carriage unpaid FCA (Free Carriage) Pihak penjual mengelola segala komoditas barang yang akan dikirim, melakukan clearance ekspor hingga sampai pada proses pemuatan barang (sesuai moda transportasinya). Jenis perdagangan ini cocok untuk semua moda transportasi yang termasuk kendaraan laut, udara, darat (rel & jalan raya). Istilah lain dari FCA adalah “freight collect term” yang menggunakan jalur pengiriman laut berupa kontainer, baik LCL (Less thank Container Load) maupun FCL (Full Container Load). FAS (Free Alongside Ship) Pihak penjual harus menempatkan komoditas barang ekspornya sampai kapal hingga melakukan proses Customs Clearance. Jenis transaksi perdagangan ini hanya cocok untuk shipment laut saja tetapi tidak untuk multimoda shipment laut jenis kontainer. Term ini umumnya digunakan untuk barang-barang “heavy lift” atau “curah”. FOB (Free On Board) Pihak penjual bertanggung jawab atas komoditas barang, resiko serta biaya yang muncul hingga sampai pelabuhan muat sementara pihak pembeli (buyer) menunjuk agent perusahaan transportasi (forwarder) dalam proses shipment tersebut. Pihak penjual juga melakukan Customs Clearance. Pihak pembeli memberitahukan kepada pihak penjual mengenai detail kapal dan pelabuhan muat dimana tidak ada kaitannya atau berhubungan dengan ketentuan perusahaan jasa forwarder yang ditunjuk tersebut. term FOB tidak termasuk dalam kategori air transport. 3. Group C- Main carriage Paid CFR or CNF (Nama Pelabuhan Tujuan) – Cost and Freight pihak penjual bertanggung jawab atas biaya dan ongkos angkut (freight) atas komoditas barang hingga sampai pelabuhan tujuan. Namun, risiko yang muncul tersebut ditanggung oleh pihak pembeli setelah barang dilakukan pengiriman dan tidak termasuk asuransi. CIF (Nama Pelabuhan Tujuan)– Cost, Insurance and Freight Sama halnya dengan CFR, pihakapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan ditk menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk moda transportasi udara. CPT (Nama Tempat Tujuan)– Carriage Paid To Pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya samapi saat barang diserahkan kepada pihak pengangkut. CIP ((Nama Tempat Tujuan)– Carriage and Insurance Paid (To) Pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampi saat barang diserahkan kepada pihak pengangkut. Selain itu pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. 4. Group D- Arrival DAF (Nama Tempat)– Delivered At Frontier Pihak penjual mengurus ijin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Process Customs Clearance dan ijin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. DES (Nama Pelabuhan Tujuan)– Delivered Ex Ship Pihak penjual bertanggung jawab sampai sarana pengangkut (kapal) yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan untuk dibongkar. Ijin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Jenis transaksi ini hanya berlaku untuk transportasi udara. DEQ (Nama Pelabuhan Tujuan) – Delivered Ex Quay Pihak penjual bertanggung jawab smapai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Ijin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Jenis transaksi ini hanya berlaku untuk transportasi udara. DDU (Nama Tempat Tujuan) – Delivered Duty Unpaid Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Ijin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. DDP (Nama Tempat Tujuan) – Delivered Duty Paid Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Ijin impor menjadi tanggung jawab pihak penjual. —o00o— Kesimpulan dari beberapa uraian penjelasan tersebut di atas dapat diilustrasikan dalam bentuk gambar berikut, dimana mekanisme pengiriman komoditas dilihat dari sisi transaksi perdagangannya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar