Jumat, 03 Maret 2017
Menelisik Pendapatan Gubernur DKI Jakarta dari Pengakuan Ahok
News
Megapolitan
MMenelisik Pendapatan Gubernur DKI Jakarta dari Pengakuan Ahok...
Sabtu, 4 Maret 2017 | 08:58 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar aduan warga di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Terkait
Meski Jadi "DKI 1", Gaji Ahok Tak Akan Naik Taufik: Kalau Gaji Dewan Mau Naik, Gaji Ahok Juga Harus Naik Ahok: Gaji Gubernur DKI Memang Kecil... Djarot Minta Komponen Gaji Pemadam Kebakaran Perhitungkan Risiko Kerja Hari Pertama Bekerja, Djarot Dikeluhkan Masalah Gaji UMR Guru Honorer Dana Operasional RT/RW Akan Naik, Sekda DKI Ingatkan Itu Bukan Gaji Sylviana: Jadi Deputi Gubernur Gaji Rp 80 Juta, tetapi Ini Panggilan
JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan gubernur DKI Jakarta tengah diperebutkan dalam kompetisi Pilkada DKI 2017. Dua pasangan calon, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, beradu program demi mendapatkan kursi DKI 1 dan DKI 2.
Sebenarnya, apa saja yang akan diperoleh orang yang menempati posisi gubernur DKI Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membocorkan komponen penghasilannya, kemarin. Dia bercerita dengan membandingkan gajinya ketika masih menjadi wakil gubernur dulu.
"Gaji cuma Rp 7 juta saja," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (4/3/2017).
Ketika Ahok masih menduduki jabatan sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, Ahok mengaku mendapatkan dua set gaji. Di luar gaji Rp 7 jutanya, dia mendapatkan bonus dari Kementerian Keuangan atas pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Jumlah bonus yang diterima adalah 10 kali gaji, artinya sekitar Rp 70 juta. Selain itu, Ahok juga mendapatkan tambahan dari pendapatan pajak daerah sebesar 10 kali gaji.
"Jadi 20 kali gaji. Jadi dulu waktu jadi wakil gubernur, bisa dapat Rp 150 jutaan," ujar Ahok.
Dengan penghasilan itu, Ahok mengaku memperoleh sekitar Rp 1,8 miliar setiap tahunnya. Ahok bisa mendepositokan uang sebanyak Rp 1 miliar per tahun dari pendapatannya saat menjadi wakil gubernur.
"Karena saya kan paling cuma habisin berapa," ujar Ahok.
Ketika Ahok menjadi gubernur, kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan kepada pemerintah daerah. Artinya, kata Ahok, dia tidak lagi mendapatkan bonus 10 kali gaji dari Kementerian Keuangan.
Pendapatan dia tiap bulan turun hampir 50 persen. Ahok sempat menyinggung hal ini dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
"Eh, begitu penagihan PBB diserahkan ke Pak Edi (Kepala Dinas Pajak DKI), 10 kali gaji saya dipotong. Begitu jadi gubernur, saya sebulan cuma terima Rp 80 jutaan, enggak heran, enggak sampai Rp 1 miliar," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, setelah menjadi gubernur dia tidak bisa lagi mengumpulkan deposito hingga Rp 1 miliar. Sebab, penghasilannya satu tahun hanya sekitar Rp 960 juta.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Mawardi, mengatakan gaji gubernur memang sekitar Rp 8 juta.
"Hampir sekitar Rp 8 juta ya, itu gaji dan tunjangan jabatan," ujar Mawardi.
Selain itu, gubernur DKI Jakarta juga memiliki dana operasional. Jumlah dana operasional begitu besar yaitu mencapai 0,13 persen pendapatan asli daerah (PAD). Namun, anggaran ini tidak dikirim ke rekening pribadi Ahok, melainkan ada pada Biro KDH-KLN DKI Jakarta.
Ahok sempat menyinggung penggunaan dana operasionalnya. Ahok mengatakan, dana operasional itu biasa digunakan untuk pemberian sumbangan, membeli karangan bunga, dan biaya lain yang tidak dianggarkan dalam APBD DKI.
Misalnya seperti untuk gaji pegawai PDS HB Jassin. Uang operasional Ahok juga dibagikan untuk Sekretaris Daerah dan jajaran wali kota.
"Bahkan uang operasional saya itu uang saya semua, bisa saja saya ngarang-ngarang buat apa. Tapi kalau ada sisa pun saya engga ada ngarang buat bantu orang. Enggak ada itu, saya balikin ke kas negara. Saya balikin," ujar Ahok.
Dengan semua penghasilan itu, Ahok mengatakan bahwa dia tidak kecewa dan tetap semangat bekerja. Dia juga tidak tergoda untuk korupsi. Sebab, ia bisa membantu banyak orang dengan menggunakan uang operasionalnya.
Ahok tidak perlu mengeluarkan uang pribadi setiap memberikan bantuan kepada orang lain. Uang operasional yang dia keluarkan juga bisa ditelusuri.
"Di sini kita bisa bantu semua. Sukacitanya mengalahkan waktu saya punya perusahaan dan untung 150.000 dollar AS. Saya lebih miskin dulu, sekarang saya lebih kaya," ujar Ahok.
Kamis, 02 Maret 2017
Ahok: Kalau Ada Tanah Negara Dipakai Swasta Bikin Mal, Itu Bisa Pidana
Ahok: Kalau Ada Tanah Negara Dipakai Swasta Bikin Mal, Itu Bisa Pidana
Kamis, 2 Maret 2017 | 21:46 WIB
1607
Shares
Jessi Carina Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama warga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (2/3/2017).
Terkait
Alasan Anies Menyebut Ada Mal Dibangun di Lahan Negara Anies: Mal di Atas Tanah Negara Ada di Jakpus, Jakbar, Jaksel, dan Jaktim Teka-teki soal Lahan Negara yang Menurut Anies Dijadikan Mal Sandi Enggan Sebut di Mana Lahan Negara yang Dijadikan Mal Taufik Sebut Pansus Aset Miliki Data soal Lahan Negara yang Dijadikan Mal Anies Tertawa Saat Dengar Djarot Tak Tahu Lokasi Lahan Negara yang Dijadikan Mal Djarot Minta Anies Tunjukkan Lahan Milik Negara yang Dijadikan Mal Ahok Minta Anies Tunjukkan Mal yang Berdiri di Atas Lahan Negara
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, penggunaan tanah negara oleh pihak swasta untuk dijadikan mal termasuk tindak pidana. Ahok mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan yang menyebutkan ada tanah milik pemerintah yang di atasnya didirikan mal.
"Makanya saya bilang kalau sampai ada pelanggaran, laporin, masuk pidana. Kalau sampai ada tanah negara dipakai swasta bikin mal, itu bisa pidana," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (2/3/2017).
Ahok sendiri tidak mengetahui mal mana yang disebut Anies dibangun di atas lahan milik pemerintah. Anies sebelumnya menyebutkan, ada mal atau pusat perbelanjaan yang berdiri di atas tanah negara di wilayah Jakarta.
Meski tidak menyebut nama atau lokasi detilnya, Anies menyinggung beberapa wilayah yang berstatus tanah negara dan didirikan mal.
"Ada lokasinya di (Jakarta) Pusat, ada yang di Barat juga. Kelihatannya di Selatan juga ada tuh. Mungkin di Timur juga ya," kata Anies.
Ketika ditanya lebih lanjut, Anies tidak menjelaskan di mana mal yang dibangun di atas tanah milik negara itu. Pertanyaan yang sama sudah diajukan wartawan sejak Sabtu (25/2/2017) lalu, tepatnya ketika Anies mempertanyakan mengapa banyak orang mengkritik program DP nol rupiah untuk pembelian rumah yang digagas dia pasangan calonnya, Sandiaga Uno.
Saat itu Anies berpendapat, programnya ditujukan bagi warga DKI yang kesulitan memiliki rumah. Dia membandingkan penggunaan lahan di DKI Jakarta yang peruntukkannya dianggap tidak memihak kepada rakyat kecil tetapi orang tidak mempersoalkannya.
Menurut Anies, dia tidak akan membeberkan hal itu secara lengkap saat ini karena pertimbangan tertentu. "Nanti deh, nanti dikasih tahu. Enggak apa-apa, biar pada nyari dulu. Terus sekaligus yang bilang enggak ada itu biar dibuktiin," kata Anies.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Egidius Patnistik
Transaksi Perdagangan (Term Trade) di Bidang Export-Import
Transaksi Perdagangan (Term Trade) di Bidang Export-Import
Dalam melakukan bisnis perdagangan lintas batas (ekspor-Impor) dan domestik, yang sangat perlu diperhatikan adalah jenis bisnis yang akan dipilih atau dalam arti kata yang lebih spesifik adalah jenis perdagangan dari sisi transaksi. Ini akan mempengaruhi kepentingan masing-masing perusahaan antara pembeli dan penjual. Perjanjian transaksi yang harus diambil sesuai dengan kondisi kedua belah pihak, di mana satu pihak akan mempertimbangkan dari sisi biaya.
Hal ini sangatlah penting bagi perusahaan terutama dalam merencanakan dan melakukan forecasting. termasuk dalam kategori Supply chain, dimana perencanaan dan kalkulasi dalam bisnis perdagangan perlu dilakukan strategi yang tepat guna menghindari pemborosan atau waste dari sisi biaya (expense).
Selain kepastian dalam menentukan jenis pembayaran bisnis ekspor-impor sangat penting, karena ini akan menentukan jenis layanan yang disediakan ketika pengguna menggunakan pelayanan penitipan anak (kurir) atau transportasi forwarder logistik. Dalam diskusi ini, saya akan berbagi sedikit tentang beberapa jenis sisi pola transaksi perdagangan / bisnis. Berikut adalah beberapa meja menurut kategori transaksi dalam Perjanjian ini harus diambil:
Keterangan :
Jenis Perdagangan : EXW (Ex-Works)
Cara membaca tabel :
Jenis perdagangan Ex-works, yang artinya suatu jenis perdagangan yang disepakati oleh kedua belah pihak dimana pihak penjual (seller/shipper) akan meng-cover segala biaya yang muncul berupa biaya penyimpanan gudang di negara asal, biaya tanaga kerja gudang penyimpanan, biaya pengemasan (packing), biaya bongkar muat, biaya transportasi (trucking) sementara pihak pembeli (buyer) akan meng-cover segala biaya yang muncul berupa biaya THC (terminal handling charge), EMKL/forwarder , bongkar kapal, air/sea freight, destination charge, pajak (bea masuk dan PDRI), Customs clearance hingga biaya pengiriman (trucking)
Istilah perdagangan adalah serangkaian istilah penjualan internasional (international commerce terms) yang diterbitkan oleh Kamar Dagang (ICC – International Commerce term) dan banyak digunakan dalam transaksi komersial internasional. Akun ini diterima dan disepakati oleh pemerintah, otoritas peradilan dan di seluruh dunia untuk interpretasi yang lebih praktisi sehingga menjadi istilah yang paling umum digunakan dalam perdagangan internasional. Hal ini menghilangkan ketidakpastian yang timbul dari perbedaan interpretasi istilah-istilah tersebut di berbagai negara. Ruang lingkup dari pengklasifikasian jenis perdagangan ini terbatas pada pertanyaan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak penjualan untuk pengiriman barang yang diperdagangakan. ketentuan ini digunakan untuk menentukan biaya transaksi dan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab antara pembeli dan penjual sehingga mencerminkan praktek transportasi state-of-the-art. Ketentuan ini juga sangat berhubungan erat dengan Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional. Versi pertama diperkenalkan pada tahun 1936 dan yang terakhir pada tahun 2000.
Incoterms atau International Commercial Term adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dna penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-import, penanggung biaya yang timbul dan penangggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barnag yang terjadi akibat proses pengiriman.
Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (CC), versi terakhir yang digunakan pada tanggal 1 januari 2000 disebut sebagai Incoterms 2000.Incoterms 2000 dikeluarkan dalam Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi.
Dalam ketentuan tabel term perdagangan ini dikelompokkan dalam beberapa Group, yaitu :
1. Group E – Departure
2. Group F – Main carriage unpaid
3. Group C – Main carriage paid
4. Group D – Arrival
——————————————————————————————————————————————————————————————————
1. Group E – Departure
EXW (Ex Works)
Penjual menawarkan barang di tempat mereka. Pembeli bertanggung jawab untuk semua biaya.
Jenis perdagangan ini menitikberatkan tanggung jawab utama pada pembeli dan kewajiban yang tidak menekan pada penjual. Istilah perdagangan ini sering digunakan ketika hendak menentukan atau melakukan inisialisasi perkiraan harga dalam penjualan barang yang tidak termasuk dalam kategori biaya (expenses). EXW berarti bahwa penjual memiliki barang yang siap untuk dijual di tempat asal – destination (dari sisi pekerjaan, pabrik dan gudang) sesuai dengan kesepakatan. Pembeli membayar semua biaya transportasi dan juga menanggung risiko untuk membawa barang ke tujuan akhirnya.
2. Group F- Main carriage unpaid
FCA (Free Carriage)
Pihak penjual mengelola segala komoditas barang yang akan dikirim, melakukan clearance ekspor hingga sampai pada proses pemuatan barang (sesuai moda transportasinya). Jenis perdagangan ini cocok untuk semua moda transportasi yang termasuk kendaraan laut, udara, darat (rel & jalan raya). Istilah lain dari FCA adalah “freight collect term” yang menggunakan jalur pengiriman laut berupa kontainer, baik LCL (Less thank Container Load) maupun FCL (Full Container Load).
FAS (Free Alongside Ship)
Pihak penjual harus menempatkan komoditas barang ekspornya sampai kapal hingga melakukan proses Customs Clearance. Jenis transaksi perdagangan ini hanya cocok untuk shipment laut saja tetapi tidak untuk multimoda shipment laut jenis kontainer. Term ini umumnya digunakan untuk barang-barang “heavy lift” atau “curah”.
FOB (Free On Board)
Pihak penjual bertanggung jawab atas komoditas barang, resiko serta biaya yang muncul hingga sampai pelabuhan muat sementara pihak pembeli (buyer) menunjuk agent perusahaan transportasi (forwarder) dalam proses shipment tersebut. Pihak penjual juga melakukan Customs Clearance. Pihak pembeli memberitahukan kepada pihak penjual mengenai detail kapal dan pelabuhan muat dimana tidak ada kaitannya atau berhubungan dengan ketentuan perusahaan jasa forwarder yang ditunjuk tersebut. term FOB tidak termasuk dalam kategori air transport.
3. Group C- Main carriage Paid
CFR or CNF (Nama Pelabuhan Tujuan) – Cost and Freight
pihak penjual bertanggung jawab atas biaya dan ongkos angkut (freight) atas komoditas barang hingga sampai pelabuhan tujuan. Namun, risiko yang muncul tersebut ditanggung oleh pihak pembeli setelah barang dilakukan pengiriman dan tidak termasuk asuransi.
CIF (Nama Pelabuhan Tujuan)– Cost, Insurance and Freight
Sama halnya dengan CFR, pihakapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan ditk menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk moda transportasi udara.
CPT (Nama Tempat Tujuan)– Carriage Paid To
Pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya samapi saat barang diserahkan kepada pihak pengangkut.
CIP ((Nama Tempat Tujuan)– Carriage and Insurance Paid (To)
Pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampi saat barang diserahkan kepada pihak pengangkut. Selain itu pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
4. Group D- Arrival
DAF (Nama Tempat)– Delivered At Frontier
Pihak penjual mengurus ijin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Process Customs Clearance dan ijin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
DES (Nama Pelabuhan Tujuan)– Delivered Ex Ship
Pihak penjual bertanggung jawab sampai sarana pengangkut (kapal) yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan untuk dibongkar. Ijin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Jenis transaksi ini hanya berlaku untuk transportasi udara.
DEQ (Nama Pelabuhan Tujuan) – Delivered Ex Quay
Pihak penjual bertanggung jawab smapai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Ijin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Jenis transaksi ini hanya berlaku untuk transportasi udara.
DDU (Nama Tempat Tujuan) – Delivered Duty Unpaid
Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Ijin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
DDP (Nama Tempat Tujuan) – Delivered Duty Paid
Pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Ijin impor menjadi tanggung jawab pihak penjual.
—o00o—
Kesimpulan dari beberapa uraian penjelasan tersebut di atas dapat diilustrasikan dalam bentuk gambar berikut, dimana mekanisme pengiriman komoditas dilihat dari sisi transaksi perdagangannya:
Customer atau pelanggan
Pengertian Costumer dan Consumer
Consumer adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan pengguna akhir produk atau jasa yang dihasilkan dalam suatu sistem sosial. Dari kedua pengertian diatas sudah bisa menerangkan apa arti dari masing-masing hal tersebut. Pelanggan bukanlah hanya terkait dengan satu yaitu membeli produk dan layanan kita saja.
Dalam bisnis professional pelanggan adalah raja artinya kita akan selalu menempatkan mereka menghormati mereka dengan cara kita sendiri dan mencocokkan dengan sifat dan keinginan pelanggan tersebut, tutur kata dan menempatkan mereka lebih dari kita semata-mata membuat mereka nyaman dan merasa senang bersama kita. Lalu bagaimana dengan pelanggan yang merasa diatas angin – pelanggan yang seperti ini adalah orang yang merasa diatas angin bila tidak sesuai keinginannya maka dia akan melakukan hak vetonya alias akan berpindah ke pelanggan lainnya dan akan kelain hati Kalau sudah begini bagaimana? Mungkin perlu diajak karaokean minum-minum dan santai santai sejenak untuk melepas ketegangan dan mempererat lagi hubungan yang agak retas mungkin karena sudah jarang berkomunikasi dan berinteraksi..... itu kalau dia mau...
Kalau dia tidak mau???? Kita akan menggunakan ilmu hipnoterapi yaitu memberi sugesti kepada nya terus menerus dengan cara hubungan di Medsos, atau alat komunikasi lainnya atau Saatnya kita katakan KALAU REJEKI GAK AKAN KEMANA TAPI ke orang lain juga ...
Konsumen, customer, dan klien adalah beberapa istilah yang sering digunakan untuk menyebut pembeli. Namun demikian, barangkali kita merasa bingung mengapa ada 3 macam istilah untuk menyebut pembeli. Namun demikian, ternyata jika kita telusuri, masih ada istilah nasabah yang juga merujuk pada hal yang sama. Meskipun demikian, barangkali nasabah hanya merujuk dalam dunia perbankan semata. Oleh karenanya di sini kita akan membahas mengenai pengertian konsumen, pengertian customer dan pengertian klien sebagaimana judul artikel ini.
Pengertian Konsumen
Meskipun saya yakin bahwa istilah konsumen merupakan istilah serapan yang ada kaitannya dengan kata "consume" dalam bahasa inggris, namun bukan berarti bahwa kata "konsumen" ini berasal dari "consumen" dalam bahasa inggris. Buktinya, sebagaimana pencarian saya di kamus oxford, saya tidak menemukan istilah tersebut. Malahan yang ada adalah kata "consumer" yang mempunyai definisi sebagai berikut;
a person who buys goods or uses service (seseorang yang memberli barang atau menggunakan jasa)
Jika dipikir-pikir, barangkali istilah konsumen merupakan kata serapan yang mengalami modifikasi (sebagaimana istilah difabel yang saya yakin berasal dari kata disable).
Dalam kamus besar bahasa indonesia, pengertian konsumen adalah sebagai berikut;
1. Pemakai barang hasil produksi (bahan, pakaian, makanan, dsb)
2. Penerima pesan iklan
3. Pemakai jasa (pelanggan dsb).
Di sini kita menemui istilah tambahan yakni istilah pelanggan. Pengertian pelanggan adalah orang yang membeli barang secara tetap, menurut KBBI.
Pengertian Customer
Definisi customer menurut kamus bahasa inggris oxford;
1. a person or organization that buys something from a shop or business
2. a person of the specified type
Dalam bahasa indonesia, terjemahannya kurang lebih seperti ini;
1. seseorang atau sebuah organnisasi yang membeli sesuatu dari sebuah toko atau usaha.
2. seseorang dengan tipe tertentu
Pengertian Klien
Saya mempunyai asumsi kuat bahwa istilah klien berasal dari bahasa inggris; client. Di kamus oxford, istilah client mempunyai pengertian atau definisi sebagai berikut;
1. a person who uses the services of a professional person or organization, eg; a lawyer or a bank
2. a customer in a shop
Dalam bahasa indonesia kurang lebih artinya sebagai berikut;
1. seseorang yang menggunakan layanan dari seorang atau sebuah organisasi profesional; contohnya pengacara atau bank.
2. seorang 'customer' pada sebuah toko
Di pihak lain, KBBI ternyata mempunyai 2 pandangan dalam menjelaskan pengertian klien. Berikut ini definisi klien menurut KBBI:
Pengertian klien dalam hal hukum; orang yang memperoleh bantuan hukum dari seorang pengacara dalam pembelaan perkara di pengadilan
Pengertian klien dalam hal yang selain hukum (karena di KBBI tidak ditambahkan keterangan); orang yang membeli sesuatu atau memperoleh layanan (spt kesehatan, konsultasi jiwa) secara tetap
Nah dari ini semua, kita bisa mendapatkan informasi tambahan bahwa sebenarnya klien, konsumen, dan customer sebenarnya memiliki kaitan istilah yang serupa. Bila disimpulkan secara umum, ketiga istilah tersebut mengacu pada pihak pemakai barang atau jasa. Tentu ada alasan mengapa orang menggunakan beberapa istilah tersebut.
Asumsi saya saat ini adalah penggunaan tersebut untuk menimbulkan kesan tertentu bagi pendengarnya. Misalnya penggunaan kata "meeting" yang berasal dari bahasa inggris. Padahal jika kita menggunakan kosa kata bahasa indonesia, sudah ada istilah "pertemuan" untuk menyebut hal tersebut. Terlalu panjang, mungkin itu alasan sebagian orang. Namun bukankah ada kata "rapat" yang mempunyai panjang suku kata yang sama? Dan toh, kata "rapat" juga merupakan kata yang populer alias bukan kata yang asing di telinga. Menggunakan perumpamaan tersebut saya menarik kesimpulan bahwa perbedaan penggunaan istilah konsumen, klien, dan customer tersebut untuk memberikan kesan yang berbeda kepada pendengar.
Langganan:
Komentar (Atom)